
MAJAPAHITNEWS.COM – APBD Kabupaten Trenggalek 2026 akhirnya resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, meski kondisi fiskal daerah tahun depan diproyeksi tidak dalam posisi longgar.
Defisit yang mencapai sekitar Rp68,8 miliar menjadi catatan penting dalam keputusan tersebut, terutama setelah adanya pengurangan signifikan pada transfer pusat.
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menegaskan bahwa perubahan komposisi pendapatan dari pusat menjadi faktor utama yang mempengaruhi ruang gerak APBD tahun depan.
“Dengan sangat berat hati kami tetapkan Ranperda APBD 2026 menjadi Perda. Ada pengurangan dana transfer pusat sekitar Rp153 miliar,” ujarnya saat rapat paripurna penetapan di Trenggalek, Rabu.
Dalam struktur APBD 2026, tercatat pendapatan daerah sebesar Rp1,866 triliun, sementara kebutuhan belanja mencapai Rp1,935 triliun.
Selisih tersebut menimbulkan defisit sekitar Rp68,822 miliar, yang menurut DPRD akan ditutup melalui pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang sedang dihitung.
“Defisit ini kami rencanakan ditutup dari SiLPA,” tambah Doding.
Dari sisi eksekutif, Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhammad Natanegara menilai tahun anggaran 2026 akan menjadi masa penyesuaian.
Berkurangnya dana transfer pusat, kata dia, menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah untuk tetap menjaga kelangsungan program prioritas.
“Kami akan menyesuaikan program, tetapi belanja infrastruktur tetap diprioritaskan,” ujarnya.
Penyesuaian belanja sebenarnya sudah mulai dilakukan sejak 2025, terutama pada kegiatan seremonial yang dinilai menghabiskan anggaran namun tidak bersifat mendesak. Penghematan ini dilakukan untuk memberi ruang bagi program yang lebih strategis.
Syah juga menyoroti bahwa struktur APBD Trenggalek masih dibebani oleh porsi belanja pegawai yang mendominasi hingga sekitar 50 persen total anggaran.
“Kami mohon maaf karena akan ada pengurangan event seremonial. Ke depan, kami akan mengoptimalkan pendapatan dari sektor pariwisata,” pungkasnya.
