Desa Grogol Terima Dana Desa Tertinggi di Ponorogo Tahun 2025, Capai Rp1,69 Miliar

MAJAPAHITNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Ponorogo kembali menerima alokasi Dana Desa (DD) tahun 2025 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 

Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu RI melalui laman djpk.kemenkeu.go.id, total dana desa yang digelontorkan untuk Kabupaten Ponorogo tahun 2025 mencapai Rp261.694.868.000.

Dana tersebut akan dibagikan ke 281 desa yang tersebar di 21 kecamatan di Ponorogo. Dari total itu, Desa Grogol menjadi penerima dana desa tertinggi dengan nilai mencapai Rp1.695.778.000.

Adapun 10 desa dengan dana desa tertinggi di Kabupaten Ponorogo tahun 2025 adalah sebagai berikut:

Desa Grogol – Rp1.695.778.000

Desa Cepoko – Rp1.629.880.000

Desa Slahung – Rp1.590.793.000

Desa Sidoharjo – Rp1.535.962.000

Desa Temon – Rp1.532.689.000

Desa Tempuran – Rp1.475.017.000

Desa Sawoo – Rp1.420.672.000

Desa Selur – Rp1.391.944.000

Desa Prajegan – Rp1.385.704.000

Desa Krebet – Rp1.362.592.000

Dengan nominal di atas Rp1,3 miliar, desa-desa tersebut tercatat mendapatkan alokasi dana terbesar di Ponorogo tahun ini.

Sementara itu, sejumlah desa lain juga menerima alokasi yang cukup besar di atas Rp1 miliar, di antaranya Desa Mrayan (Rp1.304.311.000), Desa Somoroto (Rp1.294.621.000), Desa Baosan Lor (Rp1.286.587.000), Desa Tumpuk (Rp1.285.847.000), Desa Watubonang (Rp1.274.764.000), Desa Purwosari (Rp1.272.727.000), dan Desa Trisono (Rp1.316.668.000).

Sedangkan desa dengan alokasi dana relatif kecil berada di kisaran Rp600 juta hingga Rp700 juta, di antaranya Desa Nglarangan (Rp579.876.000), Desa Srandil (Rp641.498.000), Desa Karangmojo (Rp647.684.000), dan Desa Bungu (Rp650.993.000).

Secara keseluruhan, rata-rata setiap desa di Ponorogo menerima dana desa sekitar Rp931 juta. Besarnya dana ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik di desa, serta penguatan ekonomi masyarakat.

Program Dana Desa sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang setiap tahun dialokasikan melalui APBN dan disalurkan ke rekening kas desa. Besarannya ditentukan berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, serta tingkat kesulitan geografis masing-masing desa.

Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengingatkan agar seluruh pemerintah desa dapat mengelola anggaran tersebut secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan penggunaan dana desa yang telah diatur oleh pemerintah pusat.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *