MAJAPAHITNEWS.COM – Mayoritas fraksi DPRD Kabupaten Ponorogo mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Sari Gunung. Hal itu disampaikan oleh para fraksi dalam pandangan umum Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Ponorogo, Kamis (30/10/2025).

Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Evi Dwitasari, menjelaskan saat membuka rapat paripurna, bahwa penyertaan modal merupakan langkah strategis pemerintah daerah yang harus memiliki dasar hukum jelas.

“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap penyertaan modal termasuk yang berasal dari barang milik daerah harus ditetapkan melalui peraturan daerah,” ungkapnya ketika membuka rapat paripurna.

Menurutnya, rencana penyertaan modal sebesar Rp10 miliar itu bertujuan memperkuat serta memperluas bidang usaha Perumda Sari Gunung. 

BUMD tersebut kini tak hanya bergerak di sektor pertambangan batu kapur, tetapi juga mengembangkan tujuh unit usaha baru, antara lain perdagangan besar dan eceran, kesenian, hiburan, hingga pertanian. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan performa perusahaan serta menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Penyertaan modal ini adalah langkah untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah. Pemerintah harus benar-benar memastikan setiap investasi memberikan manfaat dan akuntabilitas yang tinggi,” imbuhnya.

Dalam penyampaian pandangan umum, sebagian besar fraksi di DPRD Ponorogo menyatakan setuju agar Raperda ini dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya, dengan catatan pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan, hati-hati, dan akuntabel.

Dukungan itu salah satunya datang dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) melalui juru bicaranya Tri Suryati. Ia menilai penyertaan modal merupakan langkah tepat untuk memperkuat kinerja dan restrukturisasi perusahaan daerah.

“BUMD harus dikelola secara efektif dan efisien untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan PAD,” ujarnya.

Sementara Fraksi PDI Perjuangan Mapan menilai, kebijakan ini penting sebagai investasi strategis demi mendorong kemandirian fiskal daerah.

“Pendapatan Asli Daerah merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan. Salah satu potensi peningkatannya adalah melalui hasil penyertaan modal daerah kepada BUMD,” terang Wahyudi Purnomo, juru bicara fraksi PDIP.

Adapun Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Christine Hery mengingatkan agar Pemkab melakukan kajian mendalam sebelum merealisasikan kebijakan ini. Ia juga menekankan pentingnya transparansi laporan keuangan kepada DPRD dan publik.

“Kami mendorong Pemda untuk menjaga transparansi pelaporan keuangan kepada DPRD dan publik serta mendukung pemberian modal, tetapi harus transparan,” terangnya.

Dari Fraksi Partai NasDem, Isnani menyoroti pentingnya analisis risiko investasi daerah agar tidak menimbulkan proyek yang berhenti di tengah jalan.

“Setiap rupiah yang dikeluarkan pemerintah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui Anik Suharto menegaskan bahwa penyertaan modal harus dibarengi dengan target kinerja yang jelas serta peningkatan kapasitas SDM dan manajemen.

“Kami juga mendorong agar penyertaan modal ini disertai peningkatan kapasitas manajemen dan sumber daya manusia, sehingga perusahaan daerah mampu beroperasi secara efisien, inovatif, dan produktif,” jelasnya.

Dukungan juga datang dari Fraksi Partai Demokrat yang menilai penguatan BUMD merupakan langkah penting untuk menopang ekonomi daerah. Namun, mereka menilai kebijakan penyertaan modal perlu dikaji secara mendalam.

“Dengan mempertimbangkan kondisi pembiayaan daerah tahun 2026 sebesar Rp243 miliar serta kontribusi BUMD terhadap PAD yang belum signifikan, kami menilai penyertaan modal tambahan perlu dikaji ulang agar benar-benar bermanfaat bagi peningkatan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Elvis Wibisono.

Sedangkan Fraksi Partai Golkar melalui Ayatulloh Ali Syaria’ti menyatakan bahwa Raperda ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan karenanya layak untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama pemerintah daerah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *