
MAJAPAHITNEWS.COM – Polres Tulungagung kembali mengungkap jaringan penjualan minuman keras (miras) ilegal yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi dan transaksi.
Modus penjualan dilakukan secara terselubung melalui platform digital seperti WhatsApp, Instagram, hingga TikTok, dengan sistem pembayaran Cash on Delivery (COD).
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana menjelaskan, praktik ini berhasil diungkap melalui operasi gabungan antara Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba. Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan ribuan botol miras yang disiapkan untuk diedarkan.
“Dalam pengungkapan ini kami mengamankan tiga tersangka dan 2.641 botol miras berbagai merek serta jenis, termasuk botol bertutup merah dan hitam. Selain itu disita dua pak stiker, dua ponsel, dan satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana pengantaran,” ujar Ryo dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Jumat (7/11/2025).
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing adalah AM, warga Blitar yang berdomisili di Tulungagung dan berperan sebagai penjual lapangan; MG, pembantu distribusi wilayah Tulungagung; serta SR, warga Blitar yang diketahui menjadi distributor utama.
Menurut Ryo, jaringan ini beroperasi secara rapi dan memanfaatkan berbagai celah di media sosial. Mereka bahkan mengganti sebagian angka pada nomor kontak dengan huruf agar tidak mudah terlacak.
Selain itu, promosi dilakukan secara diam-diam melalui pesan pribadi dan siaran langsung (live streaming) yang disamarkan.
“Para pelaku juga menggunakan sistem pemesanan daring serta promosi dari mulut ke mulut. Bahkan, mereka melibatkan pengamen untuk membantu penjualan,” tambahnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan, bisnis ilegal ini telah berjalan selama dua hingga empat bulan terakhir. Dari aktivitas tersebut, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga 50 persen dari harga modal.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, subsider Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan KUHP. Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Polres Tulungagung menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas perdagangan daring akan terus diperketat. Upaya ini dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.***
